Tribun Wajo
Pelaku Tabrak Lari di Wajo Ditangkap, Terancam Bui 6 Tahun
Satuan Lalu Lintas Polres Wajo akhirnya mengungkap kasus tabrak lari di pertigaan Jl Poros Sengkang-Atapange
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Lalu Lintas Polres Wajo akhirnya mengungkap kasus tabrak lari di pertigaan Jl Poros Sengkang-Atapange ke Jl Poros Atapange-Doping, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, pada Senin (26/10/2020) lalu.
Pelaku, yakni seorang supir pete-pete berinisial Ambo Appe (46), warga Kecamatan Tempe. Pelaku diamankan dikediamannya setelah serangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan aparat kepolisian, Jumat (6/11/2020) malam.
"Petunjuk awalnya cuma talang air yang terjatuh di TKP, boncengan korban juga cuma memberi petunjuk cuma mobil pick up warna hitam," kata Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (7/11/2020).
Sebagaimana diketahui, kasus tabrak lari tersebut mengakibatkan pengendara motor Yamaha Mio berplat DD 3891 QI, Baso Panca Abridal (24) meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Majauleng.
"Kronologisnya, pengendara motor bergerak dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi pada saat di TKP tiba-tiba pengendara mobil pick up, memotong jalan ke arah kanan menuju timur sehingga bertabrakan dengan mobil sehingga pengendara motor terjatuh dan mobil melarikan diri," katanya.
Dengan terungkapya kasus tabrak lari tersebut, AKP Muhammad Yusuf mengapresiasi personelnya yang bekerja tanpa kenal lelah.
"Kita bersyukur kasus ini terungkap, kami apresiasi kinerja Kanit Laka, Iptu Abdul Muhaemin bersama personel lain yang telah bekerja keras mengungkap kasus tabrak lari ini," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 310 ayat (4) juncto pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan tersebut terjadi ketika hari pertama Operasi Zebra. (*)