Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto

Mendekam di Penjara, Nama Setya Novanto Mencuat Lagi, Kini Digugat Orang Kepercayaan di Kasus e-KTP

Nama Setya Novanto Kembali Bergema, Kali Ini Dapat Gugatan Dari Sosok yang Dulu Dampingi Dalam Kasus Korupsi E-KTP

Editor: Arif Fuddin Usman
Kolase Tribunnewsmaker
Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto kali ini mendapat gugatan dari orang kepercayaannya sendiri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lama tak terdengar namanya karena tengah menjalani tahanan penjara,

Kini nama Setya Novanto Mencuat Lagi, Kini Digugat Orang Kepercayaan di Kasus e-KTP.

Baca juga: Jenderal Gatot Blak-blakan Dijebak Ketemu Setya Novanto di Singapura hingga Menolak Jadi Panglima

Baca juga: Terungkap Isi Gudang Pendingin, FBI Temukan 10 Ton Mayat Terpotong, Diduga Perdagangan Anggota Badan

Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat gegerkan banyak pihak.

Ia tertangkap bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Sempat dalam pengusutannya Setya Novanto menggunakan jasa kuasa hukum, advokat Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi saat diwawancara Najwa Shihab.
Fredrich Yunadi saat diwawancara Najwa Shihab. (Capture Youtube/ Najwa Shihab)

Namun kini, sosok yang juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP tersebut justru menggugat Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani.

Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Berpakaian Minim, Penyanyi Dangdut Ini Goyang Seksi di Depan Mempelai Pria, Lalu Terjadi Hal Begini?

Baca juga: Pabrik Uang Djoko Tjandra di Properti hingga Setya Novanto Eks Ketua Partai Golkar dan DPR Terkait

Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.

Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanpretasi.

Fredrich pun merinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.

Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto
Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto (kolase tribun)

Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar

Terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara, kerugian immateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp 2.256.125.000.000.

Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan

yakni total masa pidana Fredrich dalam kasus perintangan penyidikan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.

Selain itu, kerugian immateriil juga berasal dari uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta

dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 2,25 triliun.

"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan

"maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," demikian bunyi petitum gugatan Fredrich.

Kemudian, Fredrich juga meminta agar Novanto dan Deisti dihukum

dengan membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi putusan.

Gugatan Fredrich ini telah terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak Jumat (20/3/2020).

Sidang pertama gugatan ini telah dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) dan proses persidangan telah memasuki pengajuan bukti dari tergugat pada Rabu (7/10/2020).

Yunanto meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto dan Deisti membayar segala kerugian kepada fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut :

1. Kerugian Materiel:

-14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 – Rp1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000;

- 2 persen x Rp27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

2. Kerugian Immaterial:

Total Rp2.256.125.000.000 dari perincian:

- 1 bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 x 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000;

- Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000
- Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp25.000.000.000 perbulannya x 90 = Rp2.250.000.000.000

Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku:

1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;

2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUAGAT II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap :

- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang - Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I;

- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I;

4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ia terbukti merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan 5 bulan," ucap Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (28/6/2018).

(Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved