Djoko Tjandra
SIAPA Boyamin Saiman? Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Justru Serahkan ke KPK, Djoko Tjandra Disebut
Boyamin Saiman aktif membongkar persekongkolan sejumlah oknum Untuk memuluskan perjalan Djoko Tjandra
KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi langkah Boyamin yang menyerahkan uang tersebut.
Menurut dia, tindakan MAKI merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK," tuturnya.
Ipi berujar, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya.
"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut," jelas Ipi.
Boyamin Saiman sebelumnya curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang ia terima, berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu."
"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan."
"Yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktivitas antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Boyamin meyakini duit yang ia terima bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka."
"Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu.'
"Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya, dan katanya akan memberi hadiah saya," bebernya.
Boyamin mengaku memperoleh uang tersebut dari seorang teman lama.
Ia enggan menyebut identitas temannya itu.
"Dia (teman saya) istilahnya seperti membawa amanah yang juga tidak bisa menolak, dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak."
"Dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan, dia pasti gagal, dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," paparnya.
Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan melaporkannya kepada komisi antirasuah.
Teruntuk urusan status penyelenggara negara atau bukan, ia tak ambil pusing.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi."
"Karena saya apa pun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," imbuhnya.
Sementara, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menganalisis laporan tersebut.
"Berikutnya akan kami verifikasi dan analisa."
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya korupsi dan gratifikasi kepada KPK," ucap Ali.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Uang Rp 1,08 Miliar yang Diterima Boyamin Saiman Dijadikan Hadiah Bagi yang Temukan Harun Masiku