Djoko Tjandra
SIAPA Boyamin Saiman? Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Justru Serahkan ke KPK, Djoko Tjandra Disebut
Boyamin Saiman aktif membongkar persekongkolan sejumlah oknum Untuk memuluskan perjalan Djoko Tjandra
Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uang.
Katanya, uang 100 ribu dolar Singapura itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.
"Tapi, berkaitan dengan itu, saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," tegasnya.
Sebagai gantinya, ia meminta duit setara Rp 1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku, dalam keadaan hidup.
Harun Masiku adalah tersangka kasus korupsi penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.
Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misterius.
"Untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal."
"Yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun Masiku," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang 100.00 dolar Singapura atau setara Rp 1,08 miliar, dari beberapa orang yang diperkirakan terkait perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.
Atas penerimaan itu, Boyamin memilih menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.
"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut."
"Namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi."
"Pada sisi lain saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal."
"Atas uang 100.000 dolar Singapura tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi."