Djoko Tjandra
SIAPA Boyamin Saiman? Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Justru Serahkan ke KPK, Djoko Tjandra Disebut
Boyamin Saiman aktif membongkar persekongkolan sejumlah oknum Untuk memuluskan perjalan Djoko Tjandra
"Yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin seperti dikutip dalam surat kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Meski bukan berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti yang dikategorikan sebagai penerima gratifikasi, Boyamin merasa dirinya patut turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak dibidang pemberantasan korupsi."
"Maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi."
"Sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujarnya.
Boyamin juga memohon kepada KPK agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.
Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.
MAKI memang aktif dalam menyuarakan perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tak jarang, Boyamin juga melaporkan sejumlah bukti-bukti kepada penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi itu, salah satunya terkait kasus Djoko Tjandra.
Merasa Tak Berhak
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,08 miliar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, duit itu diterima bagian gratifikasi dan sedang dalam proses analisa.
"(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi."
"Saat ini sedang dianalisa oleh tim, mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B."
"Yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara," kata Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).