Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan PNS

Daftar Tunjangan PNS Ditanggung Negara Hingga Akhir Hayat, Pantas Jadi Rebutan Jutaan Orang

Berikut ini daftar tunjangan PNS ditanggung negara sampai akhir hayat. Pantas saja jadi rebutan jutaan orang Indonesia.

Editor: Rasni
TRIBUNNEWS
PNS 03102020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini daftar tunjangan PNS ditanggung negara sampai akhir hayat. Pantas saja jadi Rebutan jutaan orang Indonesia.

Yap, diketahui bersama, PNS memang selalu jadi incaran banyak orang setiap tahunnya..

Tak heran karena banyak fasilitas saat diberikan dari pemerintah

Diantaranya gaji yang stabil, jaminan mas pensiun hingga berbagai tunjangan yang akan dinikmati membuat banyak orang berbondong-bondong mendaftar jadi PNS.

Selama negara tak bangkrut, PNS bisa menikmati semua keistimewaan itu.

Baca juga: Mengenal Shehrazat, Serial Turki yang Tayang Kembali di ANTV Setiap Hari Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Ditarget Selesai Desember, Pengerjaan Jembatan Watu Kini Telah Capai 75 Persen

Baca juga: Survei Hati Kita Keren Teratas, Irfan AB Minta Tim Tetap Bekerja Optimal

Tunjangan yang akan diterima PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini jadi rebutan.

Bahkan ada istilah PNS adalah calon mantu idaman.

Sebenarnya apa saja sih tunjangan yang akan diterima oleh PNS hingga semua orang ingin merasakannya?

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:

Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lain seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca juga: Fasilitas di Taman Bermain dan Olahraga Bantaeng Banyak yang Rusak, Bahayakan Anak-anak Saat Bermain

Baca juga: Sinopsis Shehrazat Episode 2 yang Tayang Malam Ini di ANTV,Perjuangan Mendapatkan Biaya Operasi Khan

Baca juga: Sinopsis Sinetron Kembalinya Raden Kian Santang di MNC TV, Nonton Live Streaming-nya

Perbedaan daerah tempat mengabdi juga membedakan besaran tukin PNS pemda karena yang menjadi patokan adalah anggaran daerah tersebut.

Besaran tukin PNS DKI Jakarta akan berbeda dari tukin yang diterima PNS di Nusa Tenggara Timur dengan jabatan level setingkat.

Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Kisahnya PiIu, Ibu Hamil di Lampung Selatan Ditolak Bersalin di 4 Rumah Sakit Karena Dinyatakan Positif Covid-19 Seusai Rapid Test

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

 

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Baca juga: VIDEO: Akhirnya Terungkap, Ini Motif Sebenarnya Siswi SMA di Gowa Bunuh Diri dengan Minum Racun

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Gaji pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Positif Covid-19 di Sulbar Capai 1.041 Kasus, Dua Hari Lalu 1 Pasien Meninggal Dunia

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok per bulan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PNS Selalu Jadi Rebutan, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok yang Bikin Tenang Sampai Hari Tua.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved