UU Cipta Kerja
Hari Ini, Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja di 24 Provinsi, Bos KSPSI dan KSPI Duet Pimpin Aksi
Tolak UU Cipta Kerja Buruh di 24 Provinsi Unjuk Rasa, Bos KSPSI dan KSPI Duet Pimpin Aksi Hari Ini
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucapnya.
Polisi siapkan pengamanan
Polda Metro Jaya menyampaikan telah menerima pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa buruh yang menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan upah minimum 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengharapkan peserta unjuk rasa untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Sebab, angka penularan virus di Ibu Kota masih tinggi.
"Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Jadi kita harapkan antisipasinya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Nantinya, Yusri menyampaikan konsentrasi massa akan terpusat di dekat patung kuda Wiwaha, Jakarta Pusat.

Sebaliknya, pihak kepolisian belum bisa merinci jumlah personel yang diterjunkan untuk pengamanan.
"Kita lihat besok jumlah massanya. Yang jelas kita siapkan pengamanan," jelasnya.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi.
"Jangan sampai nanti masuk kelompok-kelompok yang memang anarkis yang biasa ingin bikin rusuh," katanya.
Imbauan Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid 19 mengimbau agar massa tidak melakukan unjuk rasa yang berpotensi memunculkan kerumunan dan rawan penularan virus covid 19.
"Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).