IRT Tewas Dianiaya Suami
Bejat, Ibu Rumah Tangga di Maros Tewas Dianiaya Suami
Nurhaya merupakan warga Dusun Manrimisi Lompo, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS BARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Maros, Nurhaya, tewas setelah dianiaya oleh suaminya di rumahnya sendiri, Senin (2/11/2020).
Nurhaya merupakan warga Dusun Manrimisi Lompo, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Kapolsek Lau, AKP Sulaeman mengatakan, pihaknya menerima laporan pembunuhan ini sekitar pukul 07.00 Wita.
Setelah itu, pihaknya kemudian mendatangi TKP dan mengamankan suami korban yang masih berada di lokasi kejadian.
"Setelah itu kita kemudian turun mendatangi TKP dan benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Saat itu pelaku masih ada di TKP. Pelaku adalah suami dari korban Nurhaya sendiri.
Lebih lanjut, kronologis kejadiannya berawal saat korban tengah tidur bersama.
"Jadi kronologisnya itu saat korban bersama pelaku sedang tidur bersama, kemudian pelaku tiba-tiba memukul istrinya hingga tewas," jelasnya
Dimana kejadiannya, diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.30 Wita.
Akibat insiden ini, korban meninggal dunia di TKP dengan luka bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Korban mengalami luka serius berupa pecah dibagian kepala setelah dipukul dengan menggunakan cobek," ungkapnya
Dugaan sementara pelaku mengalami kelainan jiwa hingga akhirnya tega menghabisi istrinya.
"Kita belum ketahui motifnya apa. Tapi berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga mengalami kelainan jiwa," ujarnya.
"Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis atau psikiater apakah korbanengalami gangguan jiwa atau seperti apa," terangnya
Pelakupun saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Lau.
"Kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan menganiaya korban hingga tewas," katanya
Atas kejadian ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Juga pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yanh menyebabkan korban meninggal dunia bisa dijerat 10 tahun penjara maksimal.
"Tapi jika korban memang mengalami gangguan jiwa akan dibawa ke rs jiwa," tutupnya.
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan