Keluar dari KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara, Tak Mau Tangani Kasus Korupsi, Klien Pertama Bupati?
Febri Diansyah mendirikan kantor hukum itu bersama teman sesama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
TRIBUN-TIMUR.COM - Febri Diansyah akhirnya menyandang status mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terhitung 18 Oktober 2020, ia tidak lagi berkantor di lembaga antirasuah tersebut.
Kini, ia dikabarkan mendirikan kantor hukum bernama Visi Integritas.
Febri Diansyah mendirikan kantor hukum itu bersama teman sesama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Kebetulan Donal juga sudah mundur dari ICW tak lama usai Febri mengundurkan diri dari KPK.
Febri memperkenalkan kantor hukum barunya itu di media sosial Twitter dengan akun
@Visi_Integritas pada Jumat (30/10/2020).
Baca juga: 50 Prajurit TNI AD Langsung Turun Datangi Polres saat Ketua Klub Moge Pengeroyok Bertemu Kapolres
Ilmu dari KPK tetap dibawa Febri di kantor hukumnya ini.
Kantor hukumnya bertekad tidak tak akan membela terdakwa kasus korupsi, dengan catatan.
"Mengenal VISI.. kami sedang membangun impian adanya sebuah kantor hukum yang tidak hanya
memberikan jasa hukum (sebagai advokat/pengacara), tapi juga memperjuangkan ide dan nilai
antikorupsi, dan berperan kuat dalam advokasi membela masyarakat yang jadi korban korupsi serta
perlindungan konsumen," tulis akun Twitter VISI INTEGRITAS Law Office, seperti dilihat, Jumat
(30/10/2020).
"Ada yang menggunakan istilah 'Strategic Litigation', sebuah pendekatan di jalur LITIGASI untuk
mendorong perbaikan kebijakan, peraturan hingga ikut mewarnai budaya hukum untuk kepentingan
publik. Kami, memilih fokus pada 2 kepentingan publik: korban korupsi dan perlindungan konsumen,"
sambungnya.
Kantor hukum yang didirikan dua pria asal Sumatera Barat itu juga berkomitmen tidak akan mendampingi kasus korupsi.
Kantor hukum ini memiliki konsep berbeda dari kebanyakan kantor hukum di Indonesia.
"Bagaimana dengan jasa hukum yang diberikan? Sebagai sebuah kantor hukum dan profesi advokat yang
kami jalankan, tentu saja pemberian pendampingan dan jasa hukum kami jalankan. Dengan catatan
yang kami bold: kantor ini tidak akan mendampingi KASUS KORUPSI."
"Kalaupun terdapat indikasi 'rekayasa hukum' atau keinginan menjadi justice collaborator (JC) dan whistleblower (WB), kami mendisain mekanisme pengambilan keputusan(menangani/tidak) melalui sebuah board advisors, agar meminimalisir potensi konflik kepentingan partner dalam memutuskan," katanya.
Meski baru didirikan, kantor hukum yang didirikan Febri dan Donal sudah mendapatkan klien, yakni Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska.