Sumbangan Dana Kampanye
Adama Pertama Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Disusul Dilan, Imun, dan Appi-Rahman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilwali Makassar 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilwali Makassar 2020 di aula kantor KPU, Jl Antang Raya Makassar, Sabtu (31/10/2020).
Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan paling lambat 7 Desember mendatang.
Hari Ini Diketahui Hasilnya
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, terkait nilai sumbangan dana kampanye paslon akan diketahui, Minggu (1/11/2020) hari ini.
“Besok kami umumkan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye paslon Pilwali Makassar 2020,” ujar Gun sapaannya, kemarin.
Selain nilai, lanjut Gun, KPU juga mengumumkan sumber dana kampanye dari keempat paslon.
“Jadi ada sumber dana yang dilarang. Misalnya sumber dana dari keuangan negara, BUMN dan BUMD. Juga, dari negara asing, warga negara asing atau LSM asing,” katanya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad