Ganjar Pranowo Tak Patuhi Perintah Kemnaker, Tetap Naikkan UMP 2021, Ini Pertimbangan Gubernur
Ganjar Pranowo Tak Patuhi Perintah Kemnaker, Tetap Naikkan UMP 2021, Ini Pertimbangan Gubernur
Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.
Respon Serikat Buruh
Meski dianggap berani, bagi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Solo, keputusan tersebut dinilai tumpang tindih.
Mengingat aturan bakal berbenturan dengan UU Cipta Kerja yang masih menimbulkan perdebatan.
"Kalau mendasarkan pada PP 78 dimungkinkan tidak naik, nanti masuknya UU Cipta Kerja yang baru," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (30/10/2020).
"Nggak tau nanti sistemnya seperti apa, bakal blunder atau tidak," imbuhnya.
Endang sendiri tak mau masuk lebih dalam dengan regulasi yang dipakai Pemrov Jateng pada tahun depan nanti.
Yang terpenting, kata dia, Pemerintah tak mencla mencle dalam membuat kebijakan.
"Pada dasarnya kita para buruh memakai yang menguntungkan," aku dia.
Disinggung besaran angka kenaikan UMP, sambung Endang hal tersebut masih dirasa kecil.
Mengingat kebutuhan ideal upah di Kota Solo berada di kisaran Rp 3 juta.
Ditambah kondisi pandemi covid-19, yang membuat kebutuhan makin membengkak.
"Jelas kurang, saat saya survey 3 tahun ke belakang, kebutuhan buruh di Solo dalam sebulan mencapai kisaran Rp 3 Juta, karena untuk upah sekarang tidak termasuk tunjangan akomodasi, pulsa dan lain sebagainya," paparnya.
"Jadi kalau ditanya kurang atau tidak ya jelas kurang,apalagi ada pandemi seperti sekarang," tegasnya.
"Seandainya cukup, pasti buruh ada tunggakan hutang," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pertimbangan Ini yang Membuat Gubernur Ganjar Tak Ikuti SE Menaker, Tetap Naikkan UMP Jateng,