Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengumuman CPNS 2019

Lolos CPNS 2019? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan, Siapkan 9 Dokumen Penting!

Pemerintah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019 hari ini. Diketahui, pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 dapat dilihat di laman SSCN.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
ILUSTRASI-Lolos CPNS 2019? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan, Siapkan 9 Dokumen Penting! 

"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.

"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Tahapan setelah dinyatakan lulus

Adapun bagi peserta yang lulus CPNS 2019 dan ingin melanjutkan proses hingga mendapatkan NIP, maka wajib memenuhi pemberkasan.

Berikut ini dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN:

-Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah

-Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

-Transkrip asli

-Surat pernyataan 5 poin

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved