Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ISI Chat WhatsApp (WA) Ayah Tiri di Riau yang Jalin Hubungan Terlarang dengan Putri Sambungnya

ISI Chat WhatsApp (WA) Ayah Tiri di Riau yang Jalin Hubungan Terlarang dengan Putri Sambungnya

Editor: Ilham Arsyam
Ilustrasi Tribun Timur
Ilustrasi istri pergoki suami dan anak tiri selingkuh 

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kisah Serupa

Ling dan Shu, pasangan asal Taiwan yang tinggal di Kota Taoyuan, sudah 20 tahun menjalani pernikahan.

Mereka dikaruniai 2 anak, laki-laki dan perempuan.

Kehidupan pasangan ini bisa dibilang cukup makmur.

Mereka memiliki pekerjaan mapan dan penghasilan yang baik.

Kedua anak juga lahir dalam jangka waktu yang baik sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait soal biaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved