Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Berlaku, Mulai Januari 2021 Gaji PNS, TNI Polri & Karyawan Swasta Dipotong 2,5% Buat Tapera

Mulai Januari 2021 gaji PNS TNI Polri dipotong Tapera termasuk Karyawan Swasta tapi Upah Minimum 2021 tidak naik

Editor: Waode Nurmin
(Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Menyisakan dua bulan lagi, kita akan memasuki pergantian tahun.

Tahun 2021 sudah didepan mata.

Ada kabar apa saja di tahun depan?

Tentu saja Indonesia masih akan disibukkan dengan penanganan Covid-19.

Yang rencananya memang awal tahun pemerintah akan segera memberikan vaksin kepada warga.

Ditengah kondisi bangsa kita yang seperti ini, sepertinya kita juga diharapkan bisa menerima keputusan pemerintah di Tahun 2021 mendatang.

Baca juga: Siapa David Makes? Mau Bangun Geopark Jurassic Park di Taman Nasional Komodo, Sempat Viral Kemarin

Salah satunya tidak akan ada kenaikan gaji atau kenaikan Upah Minimum 2021.

Namun pemerintah akan mulai memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera.

Ini berlaku mulai Januari 2021, gaji Gaji PNS TNI Polri dipotong Tapera

Tak terkecuali Karyawan Swasta

Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pun sudah menyetujui pemotongan gaji tersebut.

Aturan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini sebelumya sempat menimbulka pro kontra

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved