Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

LOGIN eform.bri.co.id Cek Kamu Terdaftar BPUM / BLT UMKM atau Tidak, Beda Daftar BLT Rp 2,4 Juta

LOGIN eform.bri.co.id Cek Kamu Terdaftar BPUM / BLT UMKM atau Tidak, Bukan Daftar BLT Rp 2,4 Juta

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - LOGIN eform.bri.co.id Cek Kamu Terdaftar BPUM / BLT UMKM atau Tidak, Bukan Daftar BLT Rp 2,4 Juta.

Sekadar informasi, mengakses laman eform.bri.co.id hanya untuk mengecek apakah pelaku UKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.

Dengan mengakses eform.bri.co.id, Kamu akan mengetahui apakah menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta hingga November 2020.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat mendaftarkan diri melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

 

Bagi pelaku UKM yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM dan pemilik rekening BRI, Anda dapat mengakses eform.bri.co.id untuk mengeceknya.

Melalui laman eform.bri.co.id ini, Anda dapat mengetahui apakah dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta sudah cair atau belum.

Cara Cek Menerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

 

Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS pelaku usaha yang menerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Panduan Mencairkan Dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

 

Nah, bagi Anda yang belum sempat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, terdapat beberapa cara yang harus diikuti.

Anda hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah Anda.

Untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, dapat Anda simak di bawah ini, yang Tribunnews rangkum dari Kompas.com:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses eform.bri.co.id untuk Cek Menerima BPUM Atau Tidak, Bukan Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved