LINK Pengumuman CPNS 2019, Diumumkan Serentak pada 30 Oktober 2020, Ada Peluang Isi Formasi Kosong
Paryono mengatakan, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak oleh seluruh instansi pusat dan daerah.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah akan mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 mendatang.
Hasil akhir seleksi CPNS 2019 akan diumumkan setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono mengatakan, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak oleh seluruh instansi pusat dan daerah.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dikutip dari Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.
Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.