Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Awal November 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan dimulai kembali awal November 2020.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh di tengah pandemi virus corona masih terus berjalan.
Bantuan karyawan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi gaji telah disalurkan sebanyak 99 persen.
Adapun penyaluran ini merupakan tahap pertama pencairan atau dana yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta kepada penerima, yang merupakan bantuan bulan September dan Oktober.
Menaker Ida menyebut, penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sebanyak 12,4 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan dimulai kembali awal November 2020.
Sebelumnya, Bantuan Subsidi Gaji gelombang pertama sudah selesai disalurkan pada bulan September-Oktober 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Data Kemenaker per 19 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap pertama sudah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Kemudian, Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikiran, total yang sudah disalurkan mencaapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp. 37,7 triliun sebagai subsidi gaji untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp. 5 Juta.
Sedangkan persyaratan penerima bantuan, sudah dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan ada dalam aturan yang telah diterbitkan.