Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Awal November 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan dimulai kembali awal November 2020.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Awal November 2020 

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Syarat penerima bantuan

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk penerima Bantuan Subsidi Upah ini, diantaranya yaitu:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Tata cara pemberian bantuan pemerintah beruba Bantuan Subsidi Upah atau BSU

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved