Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Kabar Buruk 373.745 Orang Telah Dicabut Kepesertaannya

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Kabar Buruk 373.745 Orang Telah Dicabut Kepesertaannya

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Kabar Buruk 373.745 Orang Telah Dicabut Kepesertaannya 

Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!

Selain itu, jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja. Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id

Bila Sobat menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja berikut ini: 0800-150-3001 (bebas pulsa)"

Menurut penelusuran Tribun-Timur, saat mengakses link https://prakerja.vip menggunakan laptop, link tersebut mengarah ke situs berbahaya dan langsung mendapat peringatan dari situs antivirus McaAfee.
"Whoa! Are you sure you want to go there?

https://azoaltou.com/afu.php may be risky to visit"

Berkedok situs pendaftaran Kartu Prakerja, pada kenyataannya pengakses akan diarahkan ke situs yang mengunduh program.

Hasil dari penelusurannya juga selalu berubah.

Kemudian pada percobaan selanjutnya, pengakses diarahkan ke situs belanja online.

Namun, jika menggunakan smartphone, pengakses diarahkan langsung ke website yang mirip sekali dengan situs Kartu Prakerja asli.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved