Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Hasil CPNS 2019 Diumumkan Jumat ini,Cek 7 Dokumen Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi Jika Lolos

Peserta yang dinyatakan lolos pada saat pengumuman hasil akhir CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Editor: Anita Kusuma Wardana

7. Surat pernyataan

Surat pernyataan disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Surat itu berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu, berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Lolos CPNS 2019, Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dipersiapkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved