CPNS 2019
Hasil CPNS 2019 Diumumkan Jumat ini,Cek 7 Dokumen Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi Jika Lolos
Peserta yang dinyatakan lolos pada saat pengumuman hasil akhir CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
TRIBUN-TIMUR.COM--Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2020 mendatang.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, wajib memenuhi dokumen persyaratan administasi.
Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono mengatakan, persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta CPNS 2019 tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.
"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Peserta CPNS 2019 yang Gagal Bisa Isi Formasi Kosong Diumumkan 30 Oktober, Cek Syarat
Baca juga: JADWAL Pengumuman Akhir Seleksi CPNS 2019, Peserta Gagal Berpeluang Isi Formasi Kosong, Cek Syarat!
Peserta yang dinyatakan lolos pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019.