Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Asal Pinrang Akan Pimpin Sidang Kasus Koruptor Djoko Tjandra, Pernah Tugas di Makassar & Gowa

Dari penelusuran Tribun Timur, hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana kasus Djoko Tjandra adalah hakim asal Sulawesi Selatan.

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Berkas perkara tindak pidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).

PN Jakpus menetapkan jadwal sidang pertama perkara Djoko Tjandra Cs, serentak pada 2 November 2020.

Mereka yang akan disidang adalah Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Sidang pertama direncanakan Hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Penyebab Kematian Pangeran Abdul Azim Putra Sultan Brunei, Sosok Kontroversial, Gaya Hedon, Profil

Baca juga: Sosok Anang Supriatna, Kajari Jaksel yang Viral Jamu Makan para Tersangka Kasus Djoko Tjandra

PN Jakpus juga sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Sidang untuk terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis, Saefuddin Zuhri sebagai hakim anggota, dan Joko Subagyo sebagai hakim ad hoc.

Jaksa penuntut umumnya adalah Wartono.

Dari penelusuran Tribun Timur, hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana kasus Djoko Tjandra adalah hakim asal Sulawesi Selatan.

Dikutip dari laman http://pn-jakartapusat.go.id/, Muhammad Damis ternyata pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan

Majelis hakim Muhammad Damis yang akan pimpin sidang perdana kasus Djoko Tjandra, asal Pinrang Sulawesi Selatan
Majelis hakim Muhammad Damis yang akan pimpin sidang perdana kasus Djoko Tjandra, asal Pinrang Sulawesi Selatan (http://pn-jakartapusat.go.id/)

Dia juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelum di Jakarta Pusat, Muhammad Damis juga pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar tahun 2017 dan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa

Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Kini Ditahan, Pernah di Interpol

Sedangkan anggota hakim diisi oleh Sunarso, Moch Agus Salim sebagai hakim ad hoc, dengan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.

Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB, dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, dan yang kedua Saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka Saudara PU, dan yang kedua adalah Saudara NB," bebernya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dolar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," paparnya.

Tersangka pemberi hadiah adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Brigjen Prasetijo dan Napoleon, yang dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra, yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sidang Perdana Kasus Red Notice Djoko Tjandra Digelar 2 November 2020, Ini Nama Majelis Hakimnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved