Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Tuntut Pembebasan Ijul Cs

FPR Sulsel Bubar, Arus Kendaraan Depan Polrestabes Makassar Normal

Pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiswa berunjukrasa di depan Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, membubarkan diri

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiswa berunjukrasa di depan Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (26102020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiswa berunjukrasa di depan Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, membubarkan diri, Senin (26/10/2020) sore.

Mereka yang menamakan diri Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan membubarkan diri setelah silih berganti berorasi.

Unjukrasa yang berlangsung tepat di badan jalan Ahmad Yani dengan membentuk barisan simpul dan menghadap ke Mapolrestabes Makassar itu, sempat memperlambat arus kendaraan.

Mereka berunjukrasa sambil membentangkan spanduk bertuliskan, 'Stop Kriminalisasi, Bebaskan Ijul dan Korban Salah Tangkap Lainnya Sekarang Juga'.

Dalam orasinya, pengunjukrasa meminta agar Ijul Cs yang ditangkap bersama 20 lainnya saat unjukrasa Tolak Omnibus Law atau Cipta Kerja berlangsung ricuh di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), dibebaskan.

Bahkan dalam penangkapan itu, 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bebaskan Ijul sekarang juga, bebaskan Ijul sekarang juga," teriak orator diikuti massa aksi.

Menurutnya, penangkapan Ijul dan lainnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dalam penolakan UU Cipta Kerja.

"Semakin banyak penangkapan dan kriminalisasi dilakukan, semakin banyak pulan perlawanan kita," ujarnya.

Saat unjukrasa berlangsung sejumlah apart kepolisian berseragam dinas dan berpakaian sipil tampak berjaga-jaga.

Berikut empat poin tuntutannya;
1. Cabut UU Cipta Kerja
2. Stop Kriminalisasi
3. Mengecam tindakan represif kepolisian.
4. Bebaskan kawan kami
5. Mosi tidak percaya. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved