Prediksi HK Malam ini Ramai Dicari, Akhir Petualangan 8 Orang Bandar Judi Togel Terancam Bui 4 Tahun
Prediksi HK Malam ini Ramai Dicari, Akhir Petualangan 8 Orang Pelaku Judi Togel, Terancam Bui 4 Tahun
Keharusan bagi siapa yang kalah dalam bermain judi untuk menyerahkan sesuatu yang dipertaruhkan kepada pihak pemenang.
Ada yang mengatakan bahwa al-maisir (الميسر) berasal dari kata yusrun (ٌرْسُی ( yang artinya mudah.
Dengan pengertian bahwa maisir/judi merupakan upaya dan cara untuk mendapatkan rezeki dengan mudah, tanpa susah payah.
Dalam bahasa Arab maisir sering juga disebut qimar, jadi qimar dan maisir artinya sama. Qimar sendiri asal artinya taruhan atau perlombaan.

Hasbi ashShiddieqy mengartikan judi dengan segala bentuk permainan yang ada wujud kalah-menangnya;
pihak yang kalah memberikan sejumlah uang atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang.
Syekh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan bahwa maisir itu suatu permainan dalam mencari keuntungan tanpa harus berpikir dan bekerja keras.
Menurut at-Tabarsi, ahli tafsir Syiah Imamiah abad ke-6 Hijriah, maisir adalah permainan yang pemenangnya mendapatkan sejumlah uang atau barang tanpa usaha yang wajar dan dapat membuat orang jatuh ke lembah kemiskinan.
Permainan anak-anak pun jika ada unsur taruhannya, termasuk dalam kategori ini.
Dikutip dari Hasan Muarif Ambary, Suplemen Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), halaman 297-298.
Menurut Yusuf Qardlawy dalam kitabnya “Al-Halal Wal-Haram Fil-Islam”, judi adalah setiap permainan yang mengandung taruhan.
Definisi maisir/judi menurut pengarang Al-Munjid, maisir/judi ialah setiap permainan yang disyaratkan padanya
bahwa yang menang akan mendapatkan/mengambil sesuatu dari yang kalah baik berupa uang atau yang lainnya.
Menurut Imam Syafi’i, apabila kedua orang yang berlomba pacuan kuda itu mengeluarkan taruhannya secara bersama-sama.
Artinya, siapa yang kalah harus memberi kepada yang menang, maka dalam kondisi semacam itu tidak boleh.
Kecuali apabila keduanya tadi memasukkan muhallil, maka hal itu diperbolehkan apabila kuda yang dipakai oleh muhallil itu sepadan dengan kuda kedua orang yang berpacu tersebut.