Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Timur

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, IBAS Menghadap ke Bawaslu Luwu Timur

Calon Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam (IBAS) menghadap ke Bawaslu Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Calon Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam (IBAS) menghadap ke Bawaslu Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi, Sabtu (24/10/2020).

Klarifikasi terkait dugaan pelangaran pilkada yaitu kampanye di tempat ibadah yang dilakukan IBAS dengan wakilnya Andi Muh Rio Patiwiri (RIO).

Selama di Bawaslu Luwu Timur, IBAS yang mengenakan kemeja putih dan songkok itu ditemani Ketua Tim Pemenangan Kabupaten IBAS-RIO, Andi Baso Makmur (ABM).

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan pemanggilan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan di Pilkada Luwu Timur 2020.

"Iya betul. IBAS menghadiri klarifikasi terkait dengan dugaan kampanye di tempat ibadah," katanya.

Rachman mengatakan pemanggilan IBAS untuk memberikan klarifikasi kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"IBAS sudah melakukan klarifikasi kepada Sentra Gakumdu. Selanjutnya memasuki tahap kedua," katanya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan IBAS-RIO ini dilaporkan oleh pengacara bernama Agus Melas pada Jumat (16/10/2020).

Agus melaporkan IBAS-RIO perihal dugaan kampanye di tempat ibadah tepatnya di Pura Dalem, Lorong 7 Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.

Adapun kampanye ini dilakukan sekitar pukul 17.25 Wita pada 16 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Agus menyertakan bukti dugaan pelanggaran IBAS-RIO berupa video durasi 1 menit 18 detik dan 46 detik ke Bawaslu Luwu Timur

"Saya menyanyangkan dan harus ditindak karena melanggar aturan kampanye baik di UU maupun PKPU," kata Agus Melas, Rabu (21/10/2020).

Menurut Agus, "karena materi yang disampaikan memperkenalkan diri sebagai pasangan calon nomor urut 2," katanya.

Larangan kampanye di tempat ibadah sebagimana pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun sanksinya adalah Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved