Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Empat Hari di RSUD Lamaddukelleng, Begini Kondisi Kesehatan Kades Lempong Tersangka Kasus Pelecehan

Tersangka kasus pelecehan seksual yakni, Kepala Desa Lempong Abdul Karim ditahan sejak Jumat (16/10/2020) lalu.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah merilis kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Desa Lempong, Jumat (16/10/2020) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Empat hari berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng, kondisi kesehatan tersangka kasus pelecehan seksual perlahan membaik, Sabtu (24/10/2020).

Tersangka kasus pelecehan seksual yakni, Kepala Desa Lempong Abdul Karim ditahan sejak Jumat (16/10/2020) lalu.

Namun karena diduga mengalami stres hingga kondisi kesehatannya menurun.

Bahkan, pada Selasa (20/10/2020) lalu, dirinya pingsan dalam sel, hingga polisi melarikannya ke rumah sakit.

Meski kondisi kesehatannya perlahan membaik, Abdul Karim masih berada di RSUD Lamaddukelleng.

"Kades (Lempong) masih di rumah sakit, sudah tidak diinfus lagi, sudah sehat. Namun belum diperbolehkan dokter keluar rumah sakit," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah kepada Tribun Timur.

Pihak kepolisian masih menunggu keterangan dokter untuk mengembalikan Abdul Karim ke sel tahanan Mapolres Wajo.

"(Kami) menunggu diperbolehkan oleh dokter keluar rumah sakit," katanya.

Sebagaimana diketahui, Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka usai mencium pipi seorang mahasiswi sebanyak 3 kali di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola pada Juli 2020 lalu.

Kades aktif itu dijerat dengan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved