Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Diduga Rangkap Jabatan, Ketua Bawaslu Luwu Diadukan ke DKPP

Latif diadukan oleh Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu Ismail Ishak.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Abdul Latif Idris
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris diadukan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).

Latif diadukan oleh Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu Ismail Ishak.

Latif diadukan ke DKPP karena dituding rangkap jabatan.

Latif dituding juga masih tercatat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon.

Itu dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang ditandatanganinya.

"Laporan kita sudah diregistrasi di DKPP dengan Nomor 122-PKE-DKPP/X/2020," kata Ismail, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Ismail, komisioner Bawaslu tidak diperbolehkan menduduki jabatan lain selama masih aktif.

Aturan itu, kata dia jelas tertuang dalam Pasal 117 huruf K Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

"Bahwa anggota Bawaslu yang terpilih, bersedia mengundurkan diri dari keorganisasian yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dibuktikan dengan surat pernyataan," ujarnya.

Terkait kasus ini, tribun-timur.com beberapa kali menghubungi Latif untuk klarifikasi.

Namun nomor selulernya tidak aktif.

Laporan Wartawan Tribunluwu.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved