FISIP Unhas Webinar Bahas Omnibus Law dan Pembangunan Regional
Hadir sebagai narasumber yakni Eka Sastra (Staf Khusus Bidang Ekonomi, Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM RI)
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin melalui Laboratorium Hubungan Internasional menyelenggarakan webinar dengan tema "Omnibus Law Dalam Perspektif Pembangunan Regional".
Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (22/10/2020).
Hadir sebagai narasumber yakni Eka Sastra (Staf Khusus Bidang Ekonomi, Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM RI), Nurhastuty Wardhani (Peneliti Doktoral Bidang Keuangan, Universitas Queensland).
Aswin Baharuddin (Dosen Hubungan Internasional Unhas), Asmiati Malik (Dosen Universitas Bakrie, Jakarta), dan Aryanto Nugroho (Koordinator Nasional Publish What You Pay/PWYP Indonesia).
Ketua Departemen HI Unhas, Drs Darwis, memgapresiasi Laboratorium HI yang secara intens melakukan diskusi sebagai bentuk telaah kritis ataupun masukan dari berbagai isu regional maupun nasional.
"Topik diskusi hari ini sangat menarik mengingat Omnibus law banyak mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait Omnibus law secara mendalam melalui pandangan para narasumber," katanya.
Eka Sastra dalam materinya menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum baru di Indonesia.
Dengan teknis Omnibus law, 77 Undang-undang direvisi sekaligus hanya dengan satu UU yang mengatur multisektor.
Urgensi UU Cipta kerja di antaranya untuk menaikkan kemudahan berusaha dari peringkat 73 (2020) menjadi posisi 40 (2025), tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fenomena hyper regulation, tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan, serta adanya ego sektoral antar lembaga.
“Melalui UU Cipta kerja diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meminimalisir dan mencegah praktik korupsi, menyederhanakan regulasi, memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi,” kata Eka, yang merupakan alumni Unhas.
