Kasus Pembusuran
Pakai Baju Bodo, Tersangka Kasus Pembusuran Menikah di Polsek Bua Luwu
Agus (27) dan AM (17) terpaksa melaksanakan pernikahan mereka di Musalla Polsek Bua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2020
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BUA - Agus (27) dan AM (17) terpaksa melaksanakan pernikahan mereka di Musalla Polsek Bua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2020).
Mereka menikah di Polsek Bua karena Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan panah atau busur oleh Polsek Bua dua hari yang lalu.
Kendati menikah di kantor polisi, kedua mempelai tetap memakai gaun pengantin baju bodo merah.
Puluhan keluarga kedua mempelai hadir menyaksikan akad nikah.
Kapolsek Bua, Iptu Hasdin mengatakan, pernikahan keduanya sudah lama direncanakan.
Namun tentunya bukan di Polsek Bua.
Hanya saja, Agus terlibat kasus kriminal sehingga ia ditahan.
"Makanya akad nikah tetap kita langsungkan di Musala Mapolsek Bua, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19," katanya.
Diketahui, personel Polres Luwu menangkap beberap orang terduga pelaku pembusuran terhadap Anugrah (20) di Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Rabu (14/10/2020).
Belakangan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Agus dan AF (16).
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bua guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Selasa (20/10/2020).
Menurut Faisal, penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan panah atau busur dilakukan pada, Senin (19/10/2020).
"Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reskrim bersama Satuan Intelkam Polres Luwu dan personel Polsek Bua," katanya.
Kronologis kejadian berawal saat korban sedang kumpul bersama teman-temannya bermain games online di Desa Tiromanda.
Kemudian datang pelaku dengan menggunakan motor berboncegan melintas dan melepaskan anak panah (busur) ke arah kelompok korban dan mengenai betis Anugrah.(*)
Laporan Wartawan Tribunluwu.com, Chalik Mawardi