Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Jokowi Tolak Permintaan MUI Batalkan UU Cipta Kerja dengan Perppu, Ini Alasannya

Masih seputar masalah UU Cipta Kerja yang kontroversi. Presiden Jokowi tolak pemintaan MUI untuk menerbitkan Perppu demi batalkan UU Cipta Kerja yang

Editor: Rasni
Tribunnews
Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Masih seputar masalah UU Cipta Kerja yang kontroversi.

Presiden Jokowi tolak pemintaan MUI untuk menerbitkan Perppu demi batalkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI. 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi ngaku meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu).

Hal ini menyusul protes tanpa henti dari masyarakat.

Permintaan itu disampaikan saat MUI bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Baca juga: SOAL dan Kunci Jawaban Belajar dari Rumah Kelas 3 SD/MI, Subtema 2 Pembelajaran 5: Ayo Mengamati

Baca juga: BERITA TERPOPULER: Danny Pomanto Diperiksa Polisi | Makassar Macet Lagi Cek Lokasi Demo Omnibus Law

Baca juga: LINK eform.bri.co.id/bpum Login Cek Nama Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Syarat Cuma No KTP

Namun, menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI.

Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.

Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

MUI pun diminta memberi masukan.

Namun, Muhyidin menilai sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.

"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Belajar dari Rumah Kelas 4 SD Tema 4 Subtema 1: Jenis-jenis Pekerjaan

Baca juga: Link Cara Daftar BLT UMKM di depkop.go.id tapi Ingat Tak Bisa Online, Cek SMS Notifikasi BRI

Baca juga: Prediksi HK dan Prediksi SGP Hari Ini Banyak Dicari, Ketahui Sanksi & Denda Judi Togel di Indonesia

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja.

Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah.

Oleh karena itu lah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi.

Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar. Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kami Minta Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, Presiden Bilang Tidak Bisa"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved