Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum ASN 2 Kali Setubuhi Gadis 13 Tahun hingga Korban Hamil, Beraksi di Rumah Sendiri, Kronologi

Oknum ASN 2 Kali Setubuhi Gadis 13 Tahun hingga Korban Hamil, Beraksi di Rumah Sendiri, Kronologi

Editor: Ansar
kolase/youtube/tribunnews/ilustrasi
ilustrasi gadis remaja hami 

"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).

"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi.

R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke Pemuda Desa Janti dan RT setempat dan selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.

"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga Pemuda Desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka," kata Edi.

Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun pada saat itu T menolak.

"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," kata T singkat.

Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat Kecamatan dan Pemkab Ponorogo.

Bekas Istri Mantan Kepala Desa

Perangkat Desa Janti atau Kamituwo Desa Janti, Ponorogo, berinsial T ketahuan selingkuh.

Buntut dari perselingkuhan ini, warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menuntut T untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

T ditengarai menjalin perselingkuhan dengan salah satu warga berinisial ST.

Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.

"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui seusai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak Kamituwo," lanjutnya.

Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.

"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu diarak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.

Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 karung yang digunakan untuk kebutuhan desa.

"Kita kasih tempo satu minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.

Sebelumnya, warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menggeruduk Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh yang beredar di masyarakat antara T dan ST.

"Maksudnya teman-teman ke Kantor Desa untuk mengklarifikasi tentang kasus (perselingkuhan) yang terjadi, karena itu melibatkan seorang perangkat desa," kata warga sekitar, Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.

Prasetyo mengatakan isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar, hanya saja warga belum bisa membuktikan.

Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga pun meluruk Kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.

Prasetyo menyebutkan bahwa suami siri ST memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.

Awalnya rumah tersebut terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.

Dan ketika dibuka secara paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.

"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata di dalam ada pelaku itu," lanjut Prasetyo.

Diketahui ST juga merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti sebelum menikah siri dengan suaminya yang sekarang.

Dari mediasi yang berlangsung pelaku mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.

Baik T, ST dan suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda, serta Muspika Kecamatan Slahung.

Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua sejoli tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Positif Hamil

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Gadis Belia Terbujuk Janji Sperma di Luar Kemaluan, Kisah Cinta Terlarang di Ladang Jagung Ponorogo"

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved