Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Kendaraan Bermotor

Ini 8 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sulsel

Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun timur
ILustrasi telat bayar pajak. Ini 8 Provinsi Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Jawa Barat, Jawa Timur hingga Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 8 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor,

Mulai dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur hingga Sulawesi Selatan.

Baca juga: Ini Link & Spoiler Manga Boruto Naruto Next Generation Chapter 51, Cara Kalahkan Isshiki Otsutsuki?

Baca juga: Calon Pengantin Pria Langsung Masuk Daftar Pencarian Orang, yang Dia Lakukan Bikin Geger Keluarga

Kabar gembira buat sobat GridOto yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Tujuh provinsi di Indonesia berikut ini menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, saatnya bayar pajak nih sob!

Lalu, provinsi mana saja yang sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan? Simak nih daftarnya:

1. Jawa Barat

Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.

Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.

Melansir laman resmi Bapeda Jabar, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Warga yang akan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, ada dikson gede-gedean buat yang mau bayar pajak.

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur kembali memperlakukan  program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di yang berlaku sejak 1 September hingga 28 November 2020.

Program pemutihan ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

Baca Juga: Bisa Gak Sih Buat BPKB Hanya Bermodalkan STNK Saja? Polisi Beri Komentar Gini

4. Bengkulu

Berdasarkan  Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu juga ada keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

5. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memberlakuakan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Melansir pengumuman di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Pertama penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

6. Aceh

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh  sudah berakhir pada 15 Oktober lalu/

Dirlantas PPolda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.

7. Sumatera Utara

Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemrpov Sumut memberikan pemutihan pajak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.

8. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga (23/12/2020) mendatang.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB di Sulsel.

Baca juga: Tersinggung Gara-gara Dibilangi Organ Keperkasaan Kecil, Suami Lapor Istri ke Polisi dan Gugat Cerai

Baca juga: Kok Bisa? Status Timor Leste Miskin, Tim Medis Minim, Malnutrisi Bertebaran, Tapi Sukses Tekan Covid

SK tersebut diteken Gubernur NA pada (29/9/2020) untuk kemudian berlaku hingga (23/12/2020).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga (23/12/2020), maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ujarnya via rilis Pemprov, Kamis (1/10/2020).

Hingga Kamis (1/10/2020) sore, Bapenda Sulsel telah mencapai target PKB Rp 4.338.395.281 atau 65,38 persen dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.

“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” kata Andi Sumardi.

Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.Oto.com dengan Judul "Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved