Daftar BLT UMKM Online
Terbuka Sampai November 2020, Jangan Tunda Daftar BLT UMKM Online, Klik dan Login www.depkop.go.id
elaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan Tunda Daftar BLT UMKM Online Login www.depkop.go.id.
Terbuka Pendaftaran BLT UMKM Online hingga akhir bulan November 2020.
Baca juga: Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Diperpanjang hingga 30 November, Begini Cara Daftar BLT UMKM Banpres?
Baca juga: Kisah Kapal Hantu SS Baychimo, 38 Tahun Arungi Lautan Tanpa Awak di Alaska, Begini Fakta Kejadiannya
Jika sudah lolos di www.depkop.go.id, bantuan Rp 2,4 juta langsung cair ke rekening.
Langsung klik dan login www.depkop.go.id yang merupakan link daftar BLT UMKM online yang resmi.
Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.
Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.
Baca juga: Cantiknya Sherel Thalib Taqy Malik, Ada yang Berbeda Dibanding Saat Taqy Nikahi Salmafina Sunan
Baca juga: Nonton TV Online 3 LINK Live Streaming Liga Spanyol Getafe vs Barcelona, Nonton di HP Tanpa Buffer
Cek syarat pendaftaran serta bagaimana daftar BLT UMKM di link www.depkop.go.id.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima.

Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.
Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri.
Meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 4 SD Tema 3 Subtema 2 Halaman 54 55 56 57 58 59 60 61 62
Baca juga: Link Live Streaming Akad Nikah Taqy Malik dengan Sherel Thalib Live 15.30 WIB, Foto Cantiknya Sherel
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.
Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha Nomor telepon
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya" dan di tribunkaltim.co dengan judul LENGKAP LINK Daftar BLT UMKM Online Rp 2,4 Juta, Klik dan Login WWW.DEPKOP.GO.ID, Tips Cara & Syarat"