Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan Pemerintah

Oktober Bakal Cair, Ini 6 Bantuan Pemerintah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, Kamu Terdaftar

Pada Oktober ini, bantuan rencananya cair untuk tahap I sekitar tanggal 22-24 Oktober dan tahap II pada 28-20 Oktober 2020. Untuk kuota data

Editor: Arif Fuddin Usman
tribunnews
Ilustrasi Jadwal Pencairan Subsidi Gaji - Oktober Bakal Cair, Ini 6 Bantuan Pemerintah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, Kamu Terdaftar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pada bulan Oktober 2020 ini Bakal Cair tahap kedua.

Ada 6 Bantuan Pemerintah, mulai BLT UMKM, Subsidi Gaji, hingga Kartu Prakerja, Kamu Terdaftar di mana?

Baca juga: Wanita Ini Dijatuhi Hukuman 141.078 Tahun Penjara, Bahkan Meninggal Pun Dipenjara? Ini Kesalahannya?

Baca juga: Kado Pahit 1 Tahun Jokowi - Maruf Amin, BEM SI Demo Besar-besaran Selasa Besok, Tuntutan Utama

Sebanyak enam bantuan akan segera disalurkan pemerintah ke masyarakat di Bulan Oktober 2020 ini.

Sederet bantuan dipastikan cair di Bulan Oktober ini untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Mulai dari BLT subsidi gaji karyawan hingga UMKM dan bantuan beras.

Daftar BLT UMKM Online di www.depkop.go.id
Daftar BLT UMKM Online di www.depkop.go.id (tribun kaltim)

Maka dari itu jangan kaget jika rekening anda mendadak bertambah banyak lantaran terpilih menjadi penerima BLT.

Dilanisr dari berbagai sumber, berikut 6 macam bantuan langsung tunai dari Pemerintah yang akan segera cair di bulan Oktober 2020:

1. Bantuan Pemerintah subsidi gaji Rp 1,2 Juta

Bantuan pemerintah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Bantuan dibarikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Bantuan diberikan dalam dua tahap, sehingga sekali terima transferan Rp 1,2 juta.

Untuk karyawan atau pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.

2. Bantuan Pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved