Menuju Subsidi Gaji Gelombang II, Cek ATM Tapi Masih Ada yang Belum Terima? Ini Masalahmu
Hingga kini masih ada peserta yang belum mendapatkan transferan Subsidi Gaji senilai Rp 1,2 Juta. padahal SUbsidi Gaji Gelombang II sebentar lagi cair
TRIBUN-TIMUR.COM - Menuju Subsidi Gaji gelombang II, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika jadwal pencairannya akan segera dilakukan di akhir bulan Oktober 2020.
Lalu bagaiamana dengan peserta yang belum menerima hingga detik ini?
Ida mengatakan, penyaluran gelombang pertama sudah selesai 98 persen.
Artinya Subsidi Gaji atau upah BPJS Ketenagakerjaan akan cari sebelum November
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Bukan Cuma 1 Tapi 6 Bantuan dari Presiden Jokowi Diberikan Lagi Oktober Ini, Sering-sering Cek ATM
Penyebab Peserta Belum Terima
Hingga kini masih ada peserta yang belum mendapatkan transferan Subsidi Gaji senilai Rp 1,2 Juta.
Padahal menurut mereka, syarat-syarat untuk mendapatkannya sudah terpenuhi dan cocok
Bukan saja untuk peserta di bank swasta, namun juga di bank dalam himpunan bank negara.
Apa penyebabnya? ini yang kemudian membuat sebagian peserta bertanya-tanya.
Ida menjelaskan, total penerima bantuan bagi karyawan yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta itu adalah sebanyak 12,4 juta orang.
Namun demikian, masih ada pekerja yang belum menerima subsidi bantuan pemerintah itu karena sejumlah faktor, antara lain nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.
Namun rupanya, Ida tidak ingin bantuan Subsidi Gaji ini dianggap enteng sehingga perusahaan bisa seenak hati mengubah atau mamalsukan data peserta agar bisa menerima.
Dia sampai mengancam akan meminta kembali bantuan tersebut jika ada pekerja yang tidak memenuhi syarat tapi menerima Subsidi Gaji.
"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, Rabu (9/9/2020).
Cek Nama
Kamu yang merasa harusnya menerima tapi belum dapat transferan, baiknya gunakan cara ini untuk memastikan.
Meskipun anda sudah tidak yakin lagi bakal menerima, tapi paling tidak anda pastikan status kepesertaan kamu, layakkah mendapatkan Subsidi Gaji atau tidak.
Cek nama Anda di website Kemnaker apakah masuk di daftar penerima Subsidi Gaji Rp 1,2 juta atau tidak.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu registrasi.
- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat e-mail di kolom user.
- Kemudian, masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
2. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Atau jika tidak ingin terlalu ribet melalui online, datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. (*)
Jangan lupa password.
Cek nama melalui web resmi kemnaker.go.id.
Bagaimana cara cek nama penerima BLT/ BSU melalui kemnaker.go.id ?
Cara cek nama penerima BLT/ BSU:
1. Kunjungi web kemnaker.go.id
2. Klik "Daftar Sekarang"
Lengkapi Pendaftaran akun.
Terdiri atas dua yakni biodata dan akun.
Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid.
Adapun pada akun isi alamat email, nomor handphone, dan password.
Lalu Klik 'Daftar Sekarang'.
Kode OTP akan dikirim ke HP Kamu.
Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.
3. Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login
4. Lengkapi profil.
Diantaranya pasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe Lokasi.
5. Setelah berhasil, kunjungi profil.
6. Scroll atau gulir ke bawah.
Jika Anda termasuk penerima BSU/ BLT akan tercantum pemberitahuan.
"Selamat Kamu Mendapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang 4.
Bantuan akan mengalirkan ke:
Bank: Bank BNI
No.Rekening: **********
Cek Nama dan Nomor rekening di bsu.bpjamsostek.id
Selain kemnaker.go.id, pekerja juga bisa mengecek melalui bsu.bpjamsostek.id.
Namun cara ini, khusus pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
SMS BP Jamsostek tersebut untuk konfirmasi rekening dan NIK.
Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.
Hal-hal yang perlu diisi saat konfirmasi rekening yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Bank, dan Nomor Rekening.
Pastikan semua data tersebut valid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua Direncanakan Cair Sebelum November, Menaker Ingatkan Hal Ini" dan tribunkaltim.co dengan judul Menaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Nama Apakah Masih Terima