BPTD Sulselbar
Genjot Zero ODOL di 2023, BPTD Sulselbar Kumpul Penyidik, Maksimalkan Penindakan
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX Sulselbar menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan kendaraan khusus angkutan barang.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX Sulselbar menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan kendaraan khusus angkutan barang.
Acara yang berlangsung di Hotel Max One, Jl Batua Raya Makassar ini dihadiri langsung Kepala BPTD XIX Sulselbar Ady Pracoyo, Direktur Lalulintas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe berserta unsur penyidik PNS Kemenhub wilayah Sulselbar.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPTD Sulselbar Ady Pracoyo mengemukakan bahwa rakor ini sangat penting. Kenapa, karena urgensinya ada pada keselamatan berkendara, khususnya bagi angkutan barang.
Ia menjelaskan persoalan yang sering menjadi persoalan dilapangan adalah lebihnya muatan yang diangkut oleh kendaraan pengangkut barang yang disebut sebagai Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) atau ODOL
Padahal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dikuatkan melalui PP No. 74 Thn. 2014 tentang Angkutan Jalan ODOL.
"Jadi dalam rakor ini kami lebih menekankan kepada persamaan persepsi, serta dilakukan pembekalan dan peningkatan penegakan ODOL di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
ODOL lanjut Ady, tidak hanya menjadi perhatian di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, tapi juga di seluruh Indonesia.
"Ini menjadi issu nasional yang harus diselesaikan sampai 2023," katanya.
Diungkapkan Ady, saat ini pemerintah sedang melakukan skenario penegakan agar target zero ODOL di Tahun 2023 bisa tercapai.
Upaya zero ODOL sendiri telah berlangsung, dan dimassifkan hingga tahun 2022.
"Ini kita mulai bergerak sampai 2022 dilakukan berjenjang, sehingga di harapkan 2023 dapat tercapai zero oever loading dan dimensi," kata Ady.
Untuk mewujudkan target ini, BPTD Sulselbar melibatkan pemangku kepentingan, utamanya pihak kepolisian, kejaksaan, balai jalan, dan Pemprov Sulsel.
Ia mengakui, efektivitas jembatan timbang saat ini tidak total, hal tersebut karena adanya wabah virus Corona.
"Kalau total 24 jam ini akan banyak lagi kita temukan pelanggaran. Olehnya kita lihat dijalan jalan masih banyak truck over loading," katanya
Intinya kata dia, semua bermuatan barang wajib masuk jembatan timbang.
Didalam jembatan timbang, dilakukan pemeriksaan semua kelengkapan dokumen dan over loadnya.
Untuk penegakan, Ady menyebut bahwa pihaknya tetap memberikan toleransi kepada pelanggar, dengan meminta pengemudi untuk memindahkan angkutannya ke kendaraan lainnya.
"Ini wajib dipatuhi, semisal barangnya dipindahkan ke kendaraan lain. Namun kendati demikian sanksi Tilang tetap dilakukan kepada pengemudi," ujarnya.
Adapun alasan sehingga dilakukan toleransi pemindahan barang jika angkutan over, on agar ekonomi di wilayah ini berjalan normal.
"Pengemudi truk bermuatan over harus memanggil pengemudi lain untuk memindahkan barangnya," katanya.
Maros
Titik yang rawan pelanggaran terjadi di wilayah batas Makassar, seperti Maros dan Gowa.
"Yang keluar dan masuk Makassar khususnya di Maros dan Palangga itu sering terjadi pelanggaran ini mengingat kebutuhan masyarakat Makassar," paparnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentui mengatakan pihaknya memberikan dukungan kepada pihak perhubungan yang terus menegakkan aturan berlalu lintas.
"Dari dinas perhubungan juga ada tilang. Pada prinsipnya di kita juga mensupport," katanya.
Ia mengungkapkan dampak dari odol ini menganggu kepentingan umum, dan membahayakan keselamatan.
"Misal overl load, beberapa kecelakaan juga karena over load. Pada saat melakukan manuver, bisa saja tergelincir karena los kontrol," kata Frans.
Diketahui denda tilang akibat pelanggaran ODOL sebesar Rp 500 ribu.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy