UU Cipta Kerja
Beraninya ASN Ini Tuduh Polisi Provokasi Demo UU Cipta Kerja, Tersangka Tapi Tak Ditahan, Siapa Dia?
Beraninya ASN Ini Tuduh Polisi Provokasi Demo UU Cipta Kerja, Tersangka Tapi Tak Ditahan, Siapa Dia?
TRIBUN-TIMUR.COM - Beraninya ASN Ini Tuduh Polisi Provokasi Demo UU Cipta Kerja, Tersangka Tapi Tak Ditahan, Siapa Dia?
FM (41), seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
FM ditangkap aparat Polres Banjarbaru setelah mengunggah status di media sosialnya.
Status itu menuduh polisi sebagai penyusup dan provokator dalam unjuk rasa mahasiswa tolak Omnibus Law di Banjarmasin pada, Kamis (15/10/2020).
Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin mengatakan, setelah melewati beberapa pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, maka status FM telah dinaikkan menjadi tersangka.
"Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dari lidik dan terlapor menjadi tersangka.
Jadi sudah kita periksa sebagai tersangka," ungkap Iptu Tajudin dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/10/2020) malam.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka FH mengakui membuat status tersebut.
Status itu, kata Tajudin, justru bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Apalagi menuduh institusi Polri sebagai provokator unjuk rasa.
"Tersangka akan dijerat tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelasnya.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka FM ungkap Tajudin tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah 3 tahun penjara.
"Mengingat ancaman hukuman 3 tahun, maka, terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," bebernya.
Surati Jokowi, inilah sosok bupati berteriak lantang tolak omnibus law UU Cipta Kerja, politisi PPP.
Siapakah dia?