Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Beraninya ASN Ini Tuduh Polisi Provokasi Demo UU Cipta Kerja, Tersangka Tapi Tak Ditahan, Siapa Dia?

Beraninya ASN Ini Tuduh Polisi Provokasi Demo UU Cipta Kerja, Tersangka Tapi Tak Ditahan, Siapa Dia?

Editor: Ansar
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Demo yang berujung ricuh di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, ricuh, Selasa (13/10/2020). Demo ini untuk menolak UU Cipta Kerja omnibus law. 

"Dalam situasi seperti ini kita diminta memilih, kan?" imbuh Ade ketika ditanya mengenai konsekuensi mengikuti demo.

Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh.

Sebab, aksi tersebut dilakukan secara santun dan tidak menimbulkan kerusuhan.

Alasan pemerintah 'paksakan' Omnibus Law UU Cipta Kerja

Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved