Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Drugs Hunter Polres Takalar Tangkap IRT Pemilik Obat Daftar G, Disimpan dalam Bra

Daeng Kebo ditangkap di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 17.15 Wita

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ist
N (48) alias Dg. Kebo residivis tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat Daftar "G" ditangkap Polres Takalar 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar, kembali mengamankan N (48) alias Dg. Kebo residivis tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat Daftar "G".

Daeng Kebo ditangkap di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 17.15 Wita.

Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, membenarkan penangkapan N residivis pengedar obat daftar G.

"Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar telah mengamankan N residivis obat daftar G di di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar," kata Ipda Sumarwan kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Polisi mengungkapkan, Daeng Kebo ditangkap setelah Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar menemukan satu saset plastik bening berisikan 41 butir obat daftar "G" berlogo (Y), dan dua butir Obat daftar "G" jenis Tramadol.

Penangkapan berawal setelah Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar menerima informasi bahwa tersangka N kebali mengedarkan obat daftar "G".

Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Ipda Syuryadi Syamal kemudian bergerak cepat.

Polisi mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan obat daftar G.

Obat daftar G itu ternyata disembunyikan di dalam Bra yang digunakannya.

"Saat dilakukan penggeledahan N mencoba mengelabui petugas dengan berpura pura berteriak histeris serta berusaha menghilangkan barang bukti," kata Ipda Syuryadi.

"Tapi berkat kelihaian anggota, kami berhasil menemukan barang bukti obat daftar G yang disembunyi dindalam Bra yang ia gunakan," lanjut Syuryadi.

Pelaku N alias Daeng Kebo beserta barang bukti Kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Takalar guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved