Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Begal di Moncongloe
Pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor B/39/VI/2020/ Spkt Res
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Begal bersenjata parang, Muh Habibi Abdillah (21), warga Jl Tugu, Kota Makassar, diringkus Tim Reserse mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor B/39/VI/2020/ Spkt Res Maros/Sek Moncongloe.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan, penagkapan itu berlangsung saat Muh Habibi berada di Jl Tugu, Makassar.
"Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas (Muh Habibi) sedang berada di Jl Tugu Kota Makassar," kata Kombes Pol Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2020) malam.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku (Muh Habibi)," sambungnya.
Saat melakukan penangkapan, lanjut Kobes Pol Didik, personel Resmob juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari hasil interogasi bahwa benar pelaku Curas Habibi telah melakukan pencurian dengan cara mengancam korbanya dengan sebilah parang bersama temanya AS dan berhasil merampas satu Hp merek Iphone 6 warna pink," ujarnya.
Aksi begal itu berlangsung pada tanggal 23 Juni 2020, di jalan poros Moncongloe Ballapati, Desa Moncongloe Kabupaten Maros.
Tim Resmob Polda Sulsel pun berkoordinasi dengan Polsek Moncongloe Polres Maros untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.