UU Cipta Kerja
Buruh dan Mahasiswa Demo, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan UU Cipta Kerja? Kepentingan Siapa?
Buruh dan Mahasiswa Demo, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan UU Cipta Kerja? Kepentingan Siapa?
“Dia masih banyak membutuhkan lagi peraturan pemerintah, peraturan menteri, turunan-turunan dari undang-undang ini masih sangat banyak yang menjadi PR kita. Inilah yang menjadi kendala,“ ujarnya.
PKWT kontrak seumur hidup
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengatakan ada poin-poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai pihaknya merugikan kaum buruh.
“Soal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), ada soal (tenaga) alih daya outsourcing, soal upah minimum sektoral yang hilang, dan satu lagi soal pesangon. Kami akan perjuangkan,“ tutur Elly.
Ia mengatakan bahwa pada draf awal RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada awal tahun tidak terdapat pasal yang mengatur soal PKWT sebagaimana tertulis di Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - yang telah dihapus MK.
Kemudian pihaknya memberikan masukan dalam proses serap aspirasi kepada DPR, namun tidak terakomodasi.
Kini, dalam UU Cipta Kerja mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak memiliki batas waktu.
“Waktu kami masuk di tim (perumus) lalu kami perjuangkan itu dikembalikan, tapi (sekarang) bukan ini yang kami inginkan,“ jelas Elly.
Pesangon dipangkas
Elly juga menyoroti dipangkasnya pesangon yang diterima pekerja menjadi 25 bulan upah dari yang sebelumnya 32 bulan upah.
Pesangon terdiri dari 19 bulan upah yang dibayarkan oleh perusahaan dan 6 bulan melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Orang yang mendapatkan pesangon yang sudah disahkan ini adalah orang yang bekerja selama 24 tahun,“ tutur Elly.
Lebih lanjut ia mempertanyakan adanya revisi yang dilakukan terhadap draf final UU Cipta Kerja.
DPR lewat Sekjen Indra Iskandar telah mengantarkan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo, pada Rabu (14/10).
Draf tersebut terdiri dari 812 halaman dan memuat 15 bab, 11 klaster, dan 186 pasal.