Warga Sidrap Jual Mobil Bodong dan Palsukan BPKB Ditangkap di Wajo
Tertangkapnya kedua pelaku, bermula ketika ada seorang warga berinisial MI yang datang ke Kantor Satlantas Polres Wajo
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dua warga Kabupaten Sidrap kini berurusan dengan aparat kepolisian di Kabupaten Wajo. Keduanya, yakni lelaki NA dan FA merupakan dalang pemalsuan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tertangkapnya kedua pelaku, bermula ketika ada seorang warga berinisial MI yang datang ke Kantor Satlantas Polres Wajo untuk mengecek fisik BPKB mobil Honda HRV yang menurutnya janggal.
"Setelah dilakukan pengecekan fisik BPKB, ditemukan ada keganjilan, sehingga dilanjutkan pengecekan intensif melalui cros cek data barcode, dan muncul data lain yaitu data kendaraan sepeda motor, bukan data sesuai yang tertulis di BPKB," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammas Islam Amrullah, saat menggelar jumpa pers, Jumat (16/10/2020) sore.
Berawal dari situlah, Satlantas Polres Wajo menelusuri dan berhasil menemukan kejanggalan itu. Mobil yang ada saat ini dan menjadi barang bukti adalah mobil yang diperoleh dari Jakarta.
Bahkan, warna asli mobil tersebut telah diubah dan dibuatkan faktur pembelian serupa asli yang juga telah dipalsukan.
Aksi yang dilakukan keduanya cukup massif. Olehnya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut sekaitan pemalsuam dokumen BPKB itu.
"Dilihat dari motifnya, ini adalah sindikat pemalsu dokumen, sehingga kita akan melakukan pengembangan, dan mengejar aktor intelektualnya, siapa tahu ada mobil lain, di luar Kabupaten Wajo, yang dipalsukan BPKB," kata Muhammad Islam.
Selain disangkakan pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen, keduanya juga bakalan dijerat UU ITE lantaran memasarkan mobil tersebut melalui internet.