Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Oknum Prajurit TNI yang Terindikasi LGBT & Hukum yang Dia Terima Setelah Ketahuan

Inilah Oknum Prajurit TNI yang Terindikasi LGBT & Hukum yang Dia Terima Setelah Ketahuan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi TNI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus terkait anggota TNI yang terlibat dengan LGBT menghebohkan internal TNI.

Salah seorang prajurit berinisial PP dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan junior sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kabar Buruk Bagi KSAD Jenderal Andika Perkasa, 20 Kasus LGBT di Lingkungan TNI Tak Dihukum, Kenapa?

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Majelis mengungkapkan, terdakwa melakukan perilaku seks menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat, utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Baca juga: PENGUSAHA Distro di Lamongan Kecanduan Remas Payudara, 16 Model Cantik Terbujuk Diraba dan Ditiduri

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Menurut Burhan, hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Baca juga: Detik-detik Gatot Nurmantyo Rocky Gerung Din Syamsuddin Ditolak Anak Buah Kapolri Jenguk Tokoh KAMI

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved