Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan cair

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Gelombang 2 via Kemnaker.go.id Cek Sekarang Persiapakan Dokumen Ini

Sudah banyak yang bertanya kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair gelombang 2 cair, info lengkap via kemnaker.go.id BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 fiks ada

Editor: Mansur AM
tribunnews
Sudah banyak yang bertanya kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair gelombang 2 cair, info lengkap via kemnaker.go.id. Info Menaker Ida Fauziah BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 fiks ada 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sudah banyak yang bertanya kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair gelombang 2 cair

Bantuan Subidi Upah atau BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan dicairkan gelombang kedua.

Nilainya sama seperti gelombang pertama Rp 1,2 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan cair gelombang kedua ini untuk meringankan beban karyawan di tengah pandemi Covid-19

Kapan BLT / BSU Gaji Kemnaker Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair? Tahapan Saat Ini Menurut Ida Fauziah.

BLT / Subsidi gaji Rp 600 ribu tahap 5 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta cair.

Simak jadwal cair BLT gaji gelombang 2 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Diketahui penyaluran subsidi gaji ini sudah sampai tahap 5 atau tahap akhir.

BLT gaji Rp 600 ribu atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) gelombang 2 akan disalurkan setelah penyaluran gelombang 1 selesai.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan kapan BLT gaji gelombang 2 cair.

Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Hingga saat ini, penyaluran subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved