Bebaskan Sari Labuna
Aktivis Perempuan Makassar Minta Polisi Bebaskan Sari Labuna dkk
Aktivis perempuan Makassar minta polisi bebaskan Sari Labuna. Sari Labuna (21) ditahan di Mapolrestabes Makassar, pasca unjukrasa Tolak Omnibus Law
Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait Penrusakan.
Sari Labuna dan lima rekannya pun dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polrestabes Makassar.
Kiki sapaan Rizki Anggriana Arimbi menyayangkan penangkapan Sari Labuna dan lima lainnya.
Menurutnya, polisi tidak seharusnya melakukan penangkapan hingga penahanan dan penetapan tersangka terhadap Sari Labuna Cs.
"Sudah sepatutnya kepolisian melepaskan semua massa aksi dari semua elemen gerakan masyarakat sipil khususnya mahasiswa yang melakukan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Kiki.
"Penangkapan yang sewenang-wenang dan penghalangan akses bantuan hukum semakin mempertegas posisi tidak netralnya aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa," sambung Kiki.
Meski demikian, Kiki yang juga aktivis perempuan pun berharap agar Sari Labuna dan lainnya yang masih ditahan tetap tegar dan tabah.
"Semoga kawan Sari Labuna dan semua yang masih ditahan tetap kuat," harapnya.
Kiki pun berjanji akan menggalang aksi solidaritas untuk membebaskan Sari Labuna Cs dari Rutan Polrestabes Makassar.
"Kami dan kita semua tetap akan berjuang untuk mendorong kepolisian segera melepaskan Sari Labuna dan semuanya," tegasnya.
Penjelasan Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi Senin (12/10/2020) siang, mengungkapkan ke enam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.
Rutan itu berasa di bagian belakan gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid.
Di dalam rutan itu ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya.
"(Sudah ditahan) di Rutan Polres)," kata Kompol Agus Khaerul.