UU Cipta Kerja
Ribuan Anak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, KPAI Ungkap Berapa Jumlah Bayaran dan Siapa yang Bayar
Ribuan Anak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, KPAI Ungkap Berapa Bayaran dan Siapa yang Bayar
Muradi menambahkan dari sikap pemerintah tersebut menunjukkan pesan pemerintah kepada para aktor yang diduga sengaja menciptakan kerusuhan dan perusakan fasilitas publik dalam demo tolak UU Cipta Kerja.
Pesan itu menurut Muradi, Pemerintah sudah mengawasi dan siap menangkap para aktor dan otak pelaku demo rusuh jika terus melakukan provokasi massa.
"Syahganda dan Jumhur tampaknya sudah diincar. Tentunya akan didalami. Apa peran mereka. Operatorkah ? Dari situ diharapkan bisa berkembang untuk otak pelaku", ujar Muradi.
Buruh tolak gabung dengan 212
Dalam perkembangan ke depan, Muradi yang juga Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik (Magister & Doktoral) di Unpad memprediksi, para serikat buruh akan menghentikan aksi mereka dengan mengalihkan ke uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan menurutnya para buruh ini sudah menarik garis tegas tidak masuk dalam agenda politik yang diusung KAMI dan kelompok 212.
"Dalam aksi penolakan UU Ciptaker hari ini dari kelompok 212 dan KAMI, seluruh serikat buruh menyatakan diri tidak terlibat dan bergabung. Ini menarik, artinya bisa jadi mereka akan lakukan jalan lain diantaranya (uji materi UU Ciptaker) ke MK", ujar Muradi.
Sejak tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020, Mabes Polri melakkan serangkaian penangkapan terhadap 8 aktivis KAMI di diantaranya di Medan dan Jakarta.
Ke 8 aktivis KAMI itu diantaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Deklarator KAMI Anton Permana, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan para pentolan KAMI itu sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dijerat pasal penghasutan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Punya Bukti
Mabes Polri memastikan memiliki sejumlah bukti terkait penangkapan 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Tangerang, Depok dan Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan salah satunya yakni tangkapan layar percakapan grup Whatsapp.
Menurut Awi, dalam percakapan tersebut terdapat narasi kebencian penghasutan dan SARA terkait dengan UU Cipta Kerja yang telah dketok DPR pada 5 Oktober lalu.
“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).