Nadiem Makarim Kampanye Merdeka Belajar, Kemendikbud Malah Terbitkan Edaran Mahasiswa Dilarang Demo
Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/ unjuk rasa/penyampaian aspirasi
TRIBUN-TIMUR.COM- Viral di media sosial beredar surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengimbau kampus 'melarang' mahasiswa ikut demo.
DIketahui beberapa hari terakhir, mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI sejak 5 Oktober 2020.
Sejumlah akun di media sosial membagikan tangkapan layar surat itu dengan beragam respons.
Ada yang menganggap bahwa surat dari Kemendikbud itu merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.

Padahal Mendikbud Nadiem Makarim tengah gencar mengkampanyekan Merdeka Belajar.
Beberapa waktu lalu saat Live Instagram bersama Deddy Corbuzier, Nadiem Makarim juga sempat menyinggung perihal kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Saat itu, Deddy Corbuzier menayakan kepada Nadiem Makarim bagaimana merespon berbagai kritikan yang ia terima, terutama di media sosial.
"Nanti kalau dikata-katai nanti diperkarakan ITE, nggak nih?,"kata Deddy.
"Ya nggaklah, bedalah. Gimana saya mau mengkampanyekan merdeka belajar, tapi kemerdekaan mengutarakan pendapat tidak dijaga. Artinya tidak konsisten,"jawab Nadiem Makarim.
Dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020, ada tujuh poin yang ditujukan kepada kampus mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ( PJJ) secara daring.
Namun, yang menjadi sorotan warganet adalah poin ke-4 dan ke-6.
Pada poin 4 disebutkan bahwa Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/ unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.
Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.
Lantas benarkah surat tersebut dikeluarkan Kemendikbud?
Konfirmasi Kemendikbud
