IRT di Tana Toraja Pakai Upal Belanja Sayur dan Baju Cakar
Aksi pelaku terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan terkait perempuan pengedar uang palsu yang kerap beraksi di Pasar Sentral Makale.
TRIBUNTORAJA.COM - Kejahatan SYH (50) untuk mencari keuntungan menggunakan uang palsu (Upal) kandas di tengah jalan setelah terendus kepolisian.
Ibu Rumah Tangga (IRT) itu ditangkap polisi saat membelanjakan uang palsunya di Pasar Sentral Makale, 16 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jhon Paerunan menyebutkan, himpitan ekonomi membuat pelaku gelap mata untuk melakukan kejahatan.
“Pelaku mengaku mencari keuntungan menggunakan uang palsu karena terhimpit persoalan ekonomi. Pelaku mengaku telah menggunakan uang palsu itu sebanyak dua kali,” jelas Jhon melalui jumpa pers, Selasa (13/10/2020)
Baca juga: NONTON TV ONLINE Ukraina vs Spanyol UEFA Nations League, Akses Link Live Streaming Mola TV di Sini
Baca juga: Anggota DPRD Bantaeng Tolak Omnibus Law, Demonstran Bubar
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 SD Hal 71 Cara Masyarakat Melaksanakan Tanggung Jawabnya sebagai Warga?
Aksi pelaku terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan terkait perempuan pengedar uang palsu yang kerap beraksi di Pasar Sentral Makale.
“Saat ditangkap, kami menyita uang palsu Rp2 juta dari tangan SYH. Uang palsu itu sudah dibelanjakan sayur Rp20 ribu dan baju cakar Rp105 ribu,” terang Jhon.
Pelaku yang merasa aman setelah berbelanja kemudian menjajal peruntungannya dengan trasfer dana Rp1 juta ke rekeningnya melalui agen BRI Link yang ada di pasar.
“Saat menyerahkan uang palsu itu, agen BRI Link curiga dan melapor ke polisi yang berpatroli. Dari laporan itulah kami mengejar pelaku,” ujar Jhon.
Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale.
Hasilnya, polisi menemukan 180 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, total Rp18 juta.
Saat ini, SYH ditahan di rutan Polres Tana Toraja. Berkas perkaranya pun telah diserahkan ke Kejari Makale dan dinyatakan P-21 alias lengkap.
SYH terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain hukuman penjara, tersangka juga diganjar denda Rp10 miliar.
Baca juga: Corona Cristiano Ronaldo Dikhawatirkan Jadi Klaster, Habis Makan dan Bersentuhan dengan Pemain Lain
Baca juga: Bisa Buat Cewek-cewek Seluruh Dunia Meleleh, Siapa Sangka Park Jimin BTS Idolakan Satu Wanita Ini
Baca juga: Cerita Turis Nekat Curi Artefak Kuno, Endingnya Alami Hal Ngeri Ini Selama 15 Tahun
Dipasok dari Surabaya
SYH (50) tidak mencetak sendiri uang palsu Rp 20 juta itu. Dia membelinya dari seorang pria asal Surabaya bernama Karim.
SYH mengenal Karim melalui media sosial.
Uang palsu dibeli dengan kesepakatan tiga banding satu, SYH membeli tiga uang palsu menggunakan satu uang asli.
"Namun uang palsu Rp20 juta itu baru saya bayar Rp2,5 juta," kata SYH di hadapan petugas.
Polisi hingga kini masih mengejar Karim yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/syh-50-tersangka-pengedar-uang-palsu-di-pasar-makale-tana-toraja.jpg)