Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Anggota DPRD Bantaeng Tolak Omnibus Law, Demonstran Bubar

Mereka menuntut kepada seluruh anggota DPRD Bantaeng untuk menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang baru-baru ini telah disahkan.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
Beberapa perwakilan Aliansi Pemuda Bersatu bersama anggota DPRD Bantaeng, usai menandatangi surat pernyataan yang disepakati. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Aliansi Pemuda Bersatu kembali menutup Jalan poros Bantaeng-Bulukumba untuk menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law, Selasa, (13/10/2020).

Mereka menuntut kepada seluruh anggota DPRD Bantaeng untuk menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang baru-baru ini telah disahkan.

Hasil dari pertemuan Massa aksi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng akhirnya berakhir dua poin yang disepakati.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangi oleh anggota DPRD Bantaeng.

Hampir seluruh anggota dewan yang hadir pada kesempatan itu menyatakan menolak secara umum isi dari Omnibus Law.

Hanya 1 anggota Dewan, yakni Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah yang tidak menyatakan menolak secara umum.

"Tidak ada unsur pemaksaan dalam hal ini. Untuk tidak menerima secara umum itu adalah hak konstitusional saya secara kelembagaan dan kepartaian," kata Hamsyah.

Namun, itu tidak dipersoalkan oleh massa aksi dan menerima keputusan tersebut.

Dua poin dalam surat pernyataan itu yakni, Pertama, menolak secara umum Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja.

Kedua, menolak semua isi yang RUU Cipta kerja yang merugikan masyarakat terhadap Undang-undang (UU) sebelumnya dan menolak RUU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan para investor.

Anggota DPRD yang setujuh pada poin pertama yakni bertandatangan, 4 anggota dari partai PKS diwakili Muh. Ridwan.

4 anggota diwakili H. Irianto dari partai PAN. 2 anggota diwakili Herlina Aris dari partai Demokrat.

3 anggota diwakili Dimas Darmadi dari PKB. Dan 7 anggota dari Fraksi KDNI diwakili oleh Didik Sugiarto, termasuk 1 anggota dari partai Hanura.

Sementara, yang menyetujui isi poin kedua hanya dari partai PPP yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah.

Setelah mendatangani surat pernyataan tersebut, akhirnya Aliansi Pemuda Bersatu menyatakan pamit dan meninggalkan dedung DPRD Bantaeng.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved