LGBT TNI dan Polri
Heboh Kelompok LGBT di Kalangan TNI & Polisi Tidak Dihukum, Ada dari Makassar, Medan, Bali, Jakarta
Heboh Kelompok LGBT LGBT TNI dan Polri dipimpin sersan, letkol gabung. Mayjen (Purn) Burhan Dahlan sebut banyak dari Makassar, Medan, Bali, Jakarta
Editor:
Mansur AM
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.(*)
Artikel ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar karena 20 Prajurit yang LGBT Dibebaskan dan Tak Dipecat